Wakil Pialang Berjangka Profesional
Perusahaan memiliki Wakil Pialang Berjangka profesional yang selalu siap memberikan pelayanan kepada calon nasabah / nasabah, berupa edukasi, prosedur administrasi dan mekanisme transaksi Sistem Perdagangan Alternatif di Bursa Berjangka Jakarta.
Melalui WPB diharapkan calon nasabah mengetahui peluang dan risiko lebih mendalam sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menganalisis kondisi pasar, baik fundamental maupun teknikal. (Nama-nama Wakil Pialang Berjangka resmi selengkapnya dapat diakses di website: www.rf-berjangka.com)


Fasilitas Online Trading dan Demo Account

Fasilitas ini akan memberikan kemudahan bagi setiap nasabah dalam bertransaksi secara online dimanapun nasabah berada, selama tersedia jaringan internet. Kami juga menyediakan Demo Account / Simulasi Transaksi agar calon nasabah dapat lebih memahami dan menguasai fungsi-fungsi transaksi online trading system kami dengan baik.

Online Trading dan Demo

Online Trading dan Demo

Pelaporan Transaksi Setiap Hari
Setiap hari nasabah akan mendapat Laporan Transaksi Nasabah yang berisikan catatan transaksi dan perkembangan investasi yang telah dilakukan oleh nasabah, baik via e-mail, fax, maupun pos. Laporan tersebut juga dapat diakses langsung melalui online trading platform.

Penarikan Dana (Withdrawal)
Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya.

(Perhatian: dana yang dapat ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah / Daily Statement Report.)

Prosedur Penarikan Dana

  • Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana yang diberikan ke PT.Rifan Financindo Berjangka untuk diproses.
  • Penarikan dana nasabah hanya dapat ditransfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.
  • Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme transfer antar bank umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT.Rifan Financindo Berjangka mengupayakan agar penarikan dana dapat diproses satu hari kerja (T+1).

Rekening Terpisah (Segregated Account)
Semua dana investor ditempatkan pada Segregated Account yang ada di Bank Penyimpanan yang disetujui oleh Bappebti (BCA, CIMB Niaga dan BNI) dan terpisah dengan aset-aset perusahaan.

Segregated Account Rifan Financindo Berjangka

Segregated Account Rifan Financindo Berjangka

Fleksibilitas Transaksi
Transaksi dua arah yang memungkinkan para investor untuk mendapatkan keuntungan pada saat pasar bergerak naik maupun turun.

Transaksi Dua arah

Transaksi Dua arah

Research Department

Perusahaan memiliki tim riset yang menyajikan berita-berita terkini mengenai kegiatan ekonomi dan bursa saham di beberapa negara terkait, serta dilengkapi analisis market setiap harinya.

Jenis Investasi

Fixed Rate / Kurs Tetap

-          US $ 1 = IDR 10,000 kurs tetap

-          Terhindar dari resiko kerugian akibat fluktuasi USD/Rp

Floating Rate/Kurs Berjalan

-          US $ 1 = US $ 1 (sesuai kurs USD terhadap Rupiah)

-          Tidak dikenakan fee dari pembukaan dan penarikan dana USD baik sebagian/seluruh

Sarana Penyelesaian Perselisihan

Sarana penyelesaian yang dipergunakan apabila terjadi perselisihan dalam kegiatan perdagangan berjangka:

1.   Musyawarah untuk Mufakat
2.   Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI), atau
3.   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Prosedur Penarikan Dana

§ Nasabah mengisi dan menandatangani Lembar Aplikasi Penarikan Dana yang diberikan ke PT. Solid Gold Berjangka untuk diproses.

§ Penarikan dana nasabah hanya dapat ditransfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Aplikasi Pembukaan Rekening di dalam Buku Perjanjian.

§ Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme transfer antar bank umumnya membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Solid Gold Berjangka mengupayakan agar penarikan dana dapat diproses satu hari kerja (T+1).