1. Menghubungi Wakil Pialang Berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka
2. Membaca secara seksama dan mengerti isi Perjanjian (Agreement), Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Peraturan Transaksi di PT. Rifan Financindo Berjangka.
3. Melengkapi syarat administrasi untuk membuka rekening di PT. Rifan Financindo Berjangka yaitu menyerahkan copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM) / PASPORT.
4. Menandatangani dan memaraf Perjanjian (Agreement), peraturan transaksi dan kelengkapan administrasi lainnya.
5. Penyetoran dana nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account) PT. Rifan Financindo Berjangka.
6. Mengirim slip transfer bank melalui fax/email ke PT. Rifan Financindo Berjangka.
7. Nasabah mendapat konfirmasi bahwa dana/margin tersebut sudah dikreditkan ke dalam rekening terpisah PT. Rifan Financindo Berjangka.
8. Nasabah mendapatkan “Nomor Account” dari PT. Rifan Financindo Berjangka yang sudah teregistrasi.
9. Nasabah mendapatkan “Tanda Terima” (Official Receipt) dari PT. Rifan Financindo Berjangka.
10. Apabila semua prosedur di atas telah dipenuhi, maka nasabah akan dikonfirmasikan untuk dapat melakukan transaksi setelah menerima User ID dan Password Online Trading yang dikirimkan melalui SMS dan email nasabah sesuai yang tertera di dalam aplikasi pembukaan rekening
11. Mematuhi tata tertib maupun persyaratan transaksi, yang ditentukan oleh Perusahaan / Pialang Bursa, Lembaga Kliring, maupun BAPPEBTI.Illustrasi Pembukaan Rekening