KBI
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI)
Didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau disingkat dengan KBI merupakan salah satu otoritas pada Industri Berjangka dan Derivatif di Indonesia yang saat ini dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tanggal 4 September 2001 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Kliring Berjangka. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, KBI dapat menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di Bursa/Luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring.
Pada saat ini, KBI melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar Bursa yang dilakukan oleh anggota-anggotanya. Selain ini, KBI dapat juga mendukung keberadaan bursa atau institusi lainnya atas transaksi berjangka dan/atau derivatif selama bursa atau institusi tersebut telah mendapatkan izin operasional dari BAPPEBTI.
KBI memiliki visi menjadi Lembaga Kliring Berjangka dan Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang yang sehat, efisien, terpercaya, dan mampu memelihara integritas finansial dan integritas sistem informasi.
Struktur Organisasi Kliring Berjangka Indonesia
1. Pemegang Saham
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Kliring dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam menjalankan operasional hariannya, Lembaga Kliring disupervisi oleh BAPPEBTI yang secara regulasi di bawah Departemen Perdagangan.
2. Dewan Komisaris
3. Dewan Direksi
4. Susunan Divisi
5. Komite Kliring
6. Komite Pengendalian Resiko
7. Komite Audit
8. Corporate Secretary
9. Struktur Organisasi & Manajemen
