BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ)

BBJ LogoBeberapa studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini, pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disetujui oleh DPR.

PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar rupiah dari 40 milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti pada semester kedua tahun 2000.

Bursa Berjangka Jakarta akan menjadi bursa untuk banyak komoditi. Olein yang diluncurkan pada saat hari perdagangan pertama bursa sudah ditemani oleh komoditi lain seperti emas, berikut indeks emas. Komoditi lain terus direncanakan untuk diluncurkan termasuk opsi atas kontrak berjangka dan kontrak berjangka finansial.

Sebagaimana umumnya dalam hukum Indonesia, BBJ dijalankan dengan sistem 2 dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai tambahan dari ketentuan ini, UU Perdagangan Berjangka No. 32 Tahun 1997 menyebutkan bahwa sedikitnya seorang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan semua Direktur adalah professional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Direksi harus lulus Tes Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Saat ini, manajemen sehari-hari dijalankan oleh Direksi di mana masing-masing dari mereka mengawasi tiga dari 6 divisi yang ada sebagaimana dapat dilihat dalam bagan organisasi terlampir.

Struktur Keanggotaan Bursa Berjangka Jakarta
Anggota BBJ terdiri dari 4 kategori:

1. Pedagang, yang terbagi atas: Pedagang Perusahaan dan Pedagang Perorangan.
2. Pialang.
3. Pihak yang sedang dalam proses menjadi Pialang atau Pedagang.
4. Pemegang Saham Pendiri yang tidak memiliki izin atau terdaftar sebagai Pialang atau Pedagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (2) UU Nomor 32 Tahun 1997.