BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)

BappebtiBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah naungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, sebelum Bappebti dibentuk secara resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi atau Bapebti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, bernaung di bawah Departemen Perdagangan pada waktu itu. Jadi secara kelembagaan, Bappebti yang ada sekarang sebenarnya adalah merupakan pengalihan fungsi dari Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti).

Bappebti (dengan 2 “p”) secara resmi dibentuk pada tanggal 27 September 1999 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 115 Tahun 1999 yang kemudian telah diperbaharui beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001. Demikian pula struktur organisasi dan uraian tugas Bappebti telah beberapa kali mengalami penyempurnaan dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No : 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Berdasarkan Keputusan Menperindag Nomor : 86/MPP/Kep/3/2001, struktur organisasi Bappebti terdiri dari 4 pejabat eselon II (Sekretaris Badan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perniagaan, dan Kepala Biro Analisis Pasar), 15 pejabat eselon III (Kabag), dan 43 pejabat eselon IV (Kasubbag).

Struktur Organisasi Bappebti

Struktur Organisasi Bappebti