PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

PT. Rifan Financindo Berjangka PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA salah satu anggota  Bursa Berjangka Jakarta  dan  Lembaga  Kliring  Berjangka  yang  mengadakan  transaksi  kontrak  berjangka  secara  teratur,  wajar,  efektif, transparan dan tercatat di Bursa Berjangka Jakarta,yang diatur dalam perundang-undangan dibidang Perdagangan  Berjangka  sehingga  memberikan  kepastian  hukum  kepada   semua   pihak   yang  melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.

Dalam mendukung pemerintah untuk membangun kembali iklim investasi di Indonesia,  maka  sejak awal tahun 2000  Rifan  Financindo  Group  melalui  PT. Rifan  Financindo  Berjangka  mulai  bergiat mengkhususkan  diri  sebagai  Perusahaan  Pialang  yang  berorientasi  pada  jasa  pelayanan bagi  seluruh  masyarakat  yang  ingin  memanfaatkan  ‘peluang’  dalam  bertransaksi  di  pasar komoditi  maupun derivatif Indonesia serta Regional. Di dukung teknologi informasi dan sumber  daya  manusia  yang  professional,  jujur,  melayani  dan  telah memenuhi standar kualifikasi kepatutan dan kecakapan  dari  Badan  Pengawas Perdagangan  Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).PT. Rifan Financindo Berjangka merupakan aset bagi masyarakat pemodal  yang  ingin berinvestasi  pada  industri  bursa  di   Indonesia   maupun   bursa   mancanegara,   serta   senantiasa  berusaha menempatkan diri sebagai perusahaan pialang yang terpercaya, berkualitas dan dapat diandalkan.

Landasan Hukum

  1. Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas, Nomor 32 tanggal 7 Maret2000  Oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
  2. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM : C-21254 HT.01.04.TH.2000
  3. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-024/BBJ/ 09/00
  4. Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 08/BAPPEBTI/SI/XII/2000
  5. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 03/AK – KJBK/XII/ 2000
    SK Bappebti, Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tentang Sistem Perdagangan Alternatif(SPA).
  6. Peraturan BAPPEBTI Nomor:58/BAPPEBTI/Per/I/2006 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Nomor : 55/BAPPEBTI/KP/I/2005  tentang Sistem Perdagangan Alternatif
  7. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. RoyalAssetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 017/KOM/RFB-RA/III/ 2006
  8. Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA Nomor : 1162/BAPPEBTI/SP/5/2007